iklan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia

Pemahaman kita terhadap perlindungan konsumen sebaiknya ditata dan dikondisikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi jangan sampai kita malah terjebak dalam kesalahpahaman terhadap apa saja yg termasuk dalam perlindungan konsumen. Karena tidaklah mungkin menuntut sesuatu yang bukan hak sebagai seorang konsumen.
Perlu diketahui, Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhnya hak seorang konsumen. Sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen (wikipedia)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Sedangkan perangkat hukum perlindungan konsumen di Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya dan sebagainya.


Di Indonesia, Landasan dasar hukum yang menjadikan konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :

  • UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33
  • Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang-Undang No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran DirJen Perdagangan Dalam Negeri No.235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Instansi Dalam Negeri Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.


Itulah beberapa pengetahuan tentang perlindungan konsumen yang saya kutip dari wikipedia sebagai alasan mengapa kita perlu memahami perlindungan konsumen secara utuh, jadilah konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.