Apakah Anda memiliki kebiasaan yang konsumtif ? Saya setuju bahwa hal tersebut tidak bisa kita hindari, terlebih itu semua dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada satu pemahaman yaitu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi penting untuk kita ketahui dan pahami.
Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Sepertinya perlu Anda mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan erat dalam proses jual beli.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas lakukanlah hal-hal berikut ini, agar konsumen cerdas paham akan perlindungan konsumen terjadi melalui kita sebagai konsumen yg dapat menegakkan hak dan kewajiban.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini, menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan terwujud dan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Agar konsumen cerdas paham perlindungan konsumen maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap cerdas dan kritis agar dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang lebih optimal adalah dengan adanya edukasi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen kepada masyarakat, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sekali lagi ini untuk kepentingan masyarakat secara luas agar konsumen cerdas paham perlindungan konsumen bisa menjadi budaya yang bisa menggairahkan pasar khususnya agar mendatangkan investor.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya persentase terwujudnya upaya mewujudkan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan lebih maksimal. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia dengan tahap awalnya adalah pola konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Disamping itu penting, panas, perlu dan seruu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Semoga dengan membaca artikel ber inti edukasi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen diatas, bisa menjadikan kita konsumen yang lebih cerdas, serta paham sejauh mana perlindungan konsumen di negara tercinta ini. Jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beserta pihak-pihak terkait sudah memiliki program yang sedemikian sistematis, selanjutnya tinggal bagaimana menyikapi hal ini. Mau menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen rasa-rasanya itu lebih baik. Go!! Go !! IndonesiaKu !! Mari dukung gerakan positif yang memberikan edukasi kepada kita semua dengan membiasakan diri untuk berpola hidup konsumen yang pintar tahu akan perlindungan konsumen.
Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Sepertinya perlu Anda mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan erat dalam proses jual beli.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas lakukanlah hal-hal berikut ini, agar konsumen cerdas paham akan perlindungan konsumen terjadi melalui kita sebagai konsumen yg dapat menegakkan hak dan kewajiban.
- Sebaiknya teliti sebelum membeli dengan memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa
- Pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
- Belilah barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
- Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini, menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan terwujud dan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Agar konsumen cerdas paham perlindungan konsumen maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap cerdas dan kritis agar dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang lebih optimal adalah dengan adanya edukasi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen kepada masyarakat, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
- Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
- Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya persentase terwujudnya upaya mewujudkan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan lebih maksimal. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia dengan tahap awalnya adalah pola konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Disamping itu penting, panas, perlu dan seruu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Semoga dengan membaca artikel ber inti edukasi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen diatas, bisa menjadikan kita konsumen yang lebih cerdas, serta paham sejauh mana perlindungan konsumen di negara tercinta ini. Jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beserta pihak-pihak terkait sudah memiliki program yang sedemikian sistematis, selanjutnya tinggal bagaimana menyikapi hal ini. Mau menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen rasa-rasanya itu lebih baik. Go!! Go !! IndonesiaKu !! Mari dukung gerakan positif yang memberikan edukasi kepada kita semua dengan membiasakan diri untuk berpola hidup konsumen yang pintar tahu akan perlindungan konsumen.